Pengaruh Pandemi Covid 19 Terhadap Industri Jasa Keuangan

Pengaruh Pandemi Covid 19 Terhadap Industri Jasa Keuangan


Y.A.I Friends!

Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Persada Indonesia Y.A.I bekerjasama dengan STIE Jayakusuma dan STIE Kasih Bangsa telah sukses menyelenggarakan seminar online dengan tema "Pengaruh Pandemi Covid 19 Terhadap Industri Jasa Keuangan". Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Adapun kegiatan tersebut dilakukan secara virtual / daring yang diisi oleh narasumber yang kompeten dibidangnya, antara lain :

Narasumber :

- Dr.dr. Ekawahyu Kasih, S.H., M.H.,S.E.,M.M.,S.Pd., M.Pd. (Pendiri /Founder) STIE Kasih Bangsa dengan materi Peran Bank dan Lembaga Keuangan dalam Pelaksanaan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)

- Kiung Hui Ngo, SE., MM. (Dosen tetap STIE Jayakusuma) dengan materi Kebijakan Stimulus untuk Industri Jasa keuangan dalam Menghadapi Pandemi Covid 19

- Endri Santosa, SE., MM. (Dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Persada Indonesia Y.A.I) dengan materi Jasa Keuangan Sektor riil dengan mendorong UMKM tetap berjalan


Moderator :

Rahmani Fitra SE.,MPd. (Dosen Tetap STIE Jayakusuma)


Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Dr.dr. Ekawahyu Kasih, S.H., M.H.,S.E.,M.M.,S.Pd., M.Pd. (Pendiri /Founder) STIE Kasih Bangsa dengan materi Peran Bank dan Lembaga Keuangan dalam Pelaksanaan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), meyampaikan bahwa dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara dan pembiayaan, Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Menghadapi permasalahan tersebut Pemerintah mengambil strategi kebijakan “Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.

Langkah awal dalam masa extraordinary ini adalah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Program PEN ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha (UMKM). Pelan-pelan roda perekonomian mulai berputar. Dengan adanya program PEN diharapkan adanya pertumbuhan ekonomi.

Adapun Program PEN dimaksud adalah:

1. Menganggarkan belanja penanganan Covid-19

2. Melakukan perlindungan sosial melalui Bansos kepada masyarakat berpenghasilan rendah

3. Membantu Pemda dan Sektoral KL diantaranya program Padat Karya

4. Subsidi bunga UMKM

5. Pembiayaan Korporasi. Terdapat Lembaga Penjaminan diantaranya PT SMI, PT PII, LPEI sebagai lembaga Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan

6. Insentif Usaha berupa pajak


Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Kiung Hui Ngo, SE., MM. (Dosen tetap STIE Jayakusuma) dengan materi Kebijakan Stimulus untuk Industri Jasa keuangan dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, menyampaikan bahwa Menghadapi dampak Covid-19, pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK menerbitkan beragam kebijakan fiskal, moneter, dan pengaturan jasa keuangan. Kebijakan strategis itu diambil untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, menyikapi kondisi new normal atau kenormalan baru,  yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di Tanah Air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.

Terciptanya stabilitas sektor keuangan sebagai hasil nyata serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik oleh Pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary. OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (Pasar Ekuitas dan Surat Utang) serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.

Pemaparan materi ketiga disampaikan oleh Endri Santosa, SE., MM. (Dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Persada Indonesia Y.A.I) dengan tema Peran Jasa Keuangan Dalam Masa Pandemi Mendorong Usaha UMKM menyampaikan bahwa, Jasa Keuangan terdiri dari 2 yaitu :

- Lembaga Keuangan Bank

- Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)


Sektor Riil :

- UMKM


Sektor Keuangan

Sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal dan informal di dalam perekonomian yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Dalam pengertian yang lebih luas, meliputi segala hal mengenai perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions, lembaga keuangan mikro dan pemberi pinjaman (money lender).

Sektor keuangan menjadi lokomotif pertumbuhan sektor riil melalui akumulasi kapital dan inovasi teknologi. Lebih tepatnya, sektor keuangan mampu memobilisasi tabungan dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui kredit. Mereka menyediakan para peminjam berbagai instrumen keuangan dengan kualitas tinggi dan resiko rendah.

Hal ini akan menambah investasi dan akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, terjadinya asymmetric information, yang dimanifestasikan dalam bentuk tingginya biaya-biaya transaksi dan biaya-biaya informasi dalam pasar keuangan dapat diminimalisasi, jika sektor keuangan berfungsi secara efisien.

Sektor keuangan digerakkan oleh dua lembaga keuangan :

- Lembaga perbankan yang terdiri dari bank-bank umum

- Lembaga non perbankan yang terdiri dari pasar modal, lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun dan pegadaian.


Pertumbuhan ekonomi suatu negara akan optimal apabila stabilitas sistem keuangan negara tersebut dapat terpelihara dengan baik. Di Indonesia, sektor keuangan masih didominasi oleh perbankan. Hal ini menimbulkan tingginya ketergantungan kepada perbankan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan perekonomian.

Sektor Riil

Dalam sektor riil, ada dua sektor yang berperan penting yaitu sektor pertanian dan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah /UMKM. Sektor pertanian memegang peranan penting dalam pertumbuhan. Hal ini dibuktikan dimana sektor pertanian menempati peringkat kedua terbesar dalam perekonomian. Sektor riil atau disebut juga real sector, adalah sektor yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi di masyarakat yang sangat mempengaruhi atau yang keberadaannya dapat dijadikan tolok ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.


Dengan adanya keseimbangan dan pertumbuhan yang sama baik antara sektor riil dan sektor keuangan, maka akan berdampak dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bergerak secara positif. Kunci kesuksesan sektor riil diantaranya adalah sektor pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perjanjian perdagangan internasional (ACFTA), dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Di tengah sentimen pandemi Corona (Covid-19) yang tak kunjung usai, emiten perbankan mendapat kado manis dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.

• Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.

• Dalam aturan ini, Menkeu berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum untuk program percepatan pemulihan ekonomi.


Jalankan terus Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Dan yang terpenting batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial.

www.yai.ac.id

Y.A.I Campus

(UPI Y.A.I - STIE Y.A.I - AA Y.A.I)

"Ensure Your Career and Bright Future"

#YAICampus #UPIYAI #STIEYAI #AAYAI #KampusStrategis #KampusFavorit

#KampusBertarafInternasional #Kuliahdijakarta

Share:

Tags: Pengaruh,Pandemi,Covid 19,Terhadap,Industri,Jasa,Keuangan